www.ropeg-kemenkes.or.id CPNS Kemenkes kali ini anda bisa mengetahui di sini, dengan hal ini maka menjadikan kamu mengetahui apa yang terjadi kalau anda ingin mengikuti cpns kemenkes tersebut mudah sekali kok untuk daftarnya sehingga menjadikan kita bisa mengikuti atau mendaftarkan diri di ropeg-kemenkes.or.id tersebuat.
Kamihanya memberikan info saja dari www.ropeg-kemenkes.or.id sehingga anda bisa langsung saja menungunjungi situ resminya sehingga anda tahu tentang persyaratan dan tatacara untuk mendaftarkan diri. dan cclyu hanya memberikan gambarnya saja kepada anda semua supaya anda mempunyai kesempatan untuk menjadi CPNS di Kementrian Kesehatan RI.
Dengan masuk di sini : http://www.ropeg-kemenkes.or.id/main.php?page=spo
Anda bisa mengetahui tentang apa saja yang ada di www.ropeg-kemenkes.or.id sehingga anda bisa mengetahui tentang situ tersebut. untuk daftar isinya anda bisa mengetahui nya di sini.
Mekanisme dan Persyaratan
1. Jadwal Rutin
1.1 Penyusunan Formasi Dr/Drg PTT
1.2 Penyusunan Formasi Bidan PTT
1.3 Penyusunan Formasi CPNS
1.4 Pengangkatan Dr/Drg PTT
1.5 Pengangkatan Bidan PTT
1.6 Rekrutmen CPNS
1.7 Pengangkatan CPNS
1.8 Kenaikan Pangkat
1.9 Pemindahan
1.10 Batas Usia Pensiun
1.11 Ujian Dinas I dan II serta Kenaikan Pangkat dan Penyesuaian Ijasah
1.12 Kenaikan Jabatan Fungsional
1.13 Penghargaan Satyalancana Karya Satya (X, XX, dan XXX Tahun)
1.14 Penghargaan Bakti Karya Husada
2. Bezzeting
3. Pengadaan PNS
3.1 Pengangkatan
3.2 Peningkatan Status
3.3 Ralat SK CPNS
3.4 Pemberhentian CPNS
3.5 Prajabatan
3.6 Pembuatan Karpeg
3.7 Karis/Karsu
4. Kenaikan Pangkat
4.1 KP Reguler
4.2 KP Fungsional
4.3 KP Struktural
4.4 KP Tugas Belajar
4.5 KP Izin Belajar
4.6 KP Prestasi Kerja
4.7 KP Peninjauan Masa Kerja
4.8 KP Ralat SK
5. Pemindahan
5.1 Pemindahan Dalam Kemenkes
5.2 Pemindahan Ke Kemenkes
5.3 Pemindahan Ke Instansi Lain
6. Pemberhentian
6.1 Batas Usia Pensiun
6.2 Pensiun Janda/Duda
6.3 Pensiun Anumerta
6.4 Pensiun Uzur
6.5 Pensiun Cacat Karena Dinas
6.6 Pensiun Atas Permintaan Sendiri
6.7 Masa Persiapan Pensiun
6.8 Berhenti Tanpa Hak Pensiun
6.9 Gaji Berkala
7. Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijasah
8. Tugas Belajar
9. Diklat PIM
10. Ijin Belajar
11. Kenaikan Jabatan Fungsional
11.1 Jabfung Jenjang Utama
11.2 Jabfung Bidan, Fisikawan Medis, Psikolog Klinis dan Auditor
11.3 Jabfung Selain Analis Kepegawaian, Bidan, Fisikawan Medis, Psikolog Klinis dan Auditor
11.4 Jabfung Analis Kepegawaian
12. Inspassing
12.1 Inspassing Perancang Perundang-undang dan Peneliti
12.2 Inspassing Selain Perancang Perundang-undang dan Peneliti
12.3 Inspassing Dokter Pendidikan Klinis
13. Pengangkatan Pertama Jabfung
13.1 Eidemiologi Kesehatan dan Penyuluh Kesehatan Masyarakat Dengan Diklat
13.2 Eidemiologi Kesehatan dan Penyuluh Kesehatan Masyarakat Tanpa Diklat
13.3 Administrator Kesehatan
13.4 Selain Epidemiologi, Entomolog, PKM dan Adminkes
13.5 Non Kesehatan Dosen
13.6 Jabfung Non Kesehatan Peneliti dan Perancang Perundangan-undangan
13.7 Non Kesehatan Selain Dosen, Peneliti dan Perancang Perundang-Undangan Dengan Diklat
13.8 Non Kesehatan Selain Dosen, Peneliti dan Perancang Perundang-Undangan Tanpa Diklat
14. Pembebasan Sementara
14.1 Tidak Memenuhi Angka Kredit
14.2 Karena Tugas Belajar Lebih Dari 6 Bulan
14.3 Karena Ditugaskan Secara Penuh Di Luar Jabfung
14.4 Karena CLTN
14.5 Karena Diberhentikan Sementara Sebagai PNS
14.6 Karena Dijatuhi Hukuman Disiplin
15. Pengangkatan Kembali Jabfung
15.1 Karena Telah Memenuhi Angka Kredit
15.2 Karena Telah Selesai Tugas Belajar
15.3 Karena Telah Selesai Ditugaskan Secara Penuh Diluar Jabfung
15.4 Karena Telah Selesai CLTN
15.5 Karena Telah Selesai Menjalani Hukuman Disiplin
15.6 Karena Dinyatakan Tidak Bersalah/Pidana Percobaan
16. Pemberhentian Jabfung
16.1 Karena Angka Kredit
16.2 Karena Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat
16.3 Karena Permintaan Sendiri
17. Tunjangan Jabfung
17.1 SK Pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional
17.2 Tunjangan Bahaya Radiasi
17.3 SK Inspassing Tunjangan Jabatan Fungsional
18. Spesialis
19. Cuti
19.1 Izin Cuti Sakit
19.2 Izin Cuti Bersalin
19.3 Izin Cuti Besar
19.4 Izin Cuti Alasan Pendidikan
19.5 Izin Cuti Diluar Tanggungan Kerja
20. Izin Untuk Beristri Lebih Dari Satu Orang
21. Pemberhentian PNS
21.1 Karena Melakukan Pelanggaran Tindak Pidana
21.2 Karena Tidak Melapor Setelah CLTN
21.3 Karena Menjadi Anggota Atau Pengurus Parpol
21.4 Pemberhentian Sementara
22. Hukuman Disiplin
23. Penghargaan
23.1 Satyalancana Karya Satya (X, XX, dan XXX Tahun)
23.2 Ksatria Bakti Husada
23.3 Manggala Karya Bakti Husada
23.4 Bakti Karya Husada (DwiWindu dan TriWindu)
23.5 Penghargaan PNS Berprestasi
23.6 Penghargaan Dosen Poltekkes Berprestasi
23.7 Penghargaan Ucapan Terima Kasih Individu/Instansi
24. Pemeriksaan Kesehatan
24.1 Pejabat Negara
24.2 PNS Dilingkungan Kantor Pusat Kemenkes
24.3 SK Tim Penguji Kesehatan
24.4 Klaim Honor Tim Penguji Kesehatan dan Dokter Penguji Tersendiri
24.5 Bantuan Biaya Rawat Jalan/Inap PNS Dilingkungan Kantor Pusat Kemenkes
25. Tapetarum
26. Taspen
27. Askes
28. Berkas Masuk
Semoga info ini bermanfaat bagi anda semua dan untuk lanjutnya anda langsung saja menuju situ resminya yang beralamatkan di sini http://www.ropeg-kemenkes.or.id
Home » Pendidikan » www.ropeg-kemenkes.or.id CPNS Kemenkes

{ 0 comments... read them below or add one }
Poskan Komentar